"Aturan Terbaru Upacara Bendera: Menanamkan Karakter Bangsa Sejak Dini"

Setiap Senin pagi, sekolah-sekolah di Indonesia menyelenggarakan upacara bendera, yang bukan hanya sekadar ritual, tetapi juga bagian integral dalam penguatan karakter siswa. Upacara ini diatur oleh Surat Edaran Bersama dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri yang terbit pada tahun 2026. Menurut surat edaran ini, upacara bendera harus dilakukan di setiap satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan keagamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, paling sedikit pada pagi hari setiap:

  1. Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus.
  2. Hari Senin.
  3. Hari besar nasional.

Jurnalistik Aatifah Abel (Photo: Dokumentasi SMK Tamtama Karanganyar)

Ikrar Pelajar Indonesia: Menanamkan Nilai-Nilai Nasionalisme

Salah satu momen penting dalam upacara bendera adalah pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia secara serentak. Teks ikrar ini ditujukan untuk menanamkan rasa tanggung jawab dan kecintaan terhadap tanah air di kalangan siswa. Berikut adalah teks dari Ikrar Pelajar Indonesia yang harus dibacakan oleh peserta upacara:

Ikrar Pelajar Indonesia

"Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:"

  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Menghormati dan mencintai orang tua dan guru.
  3. Belajar dengan baik dan sungguh-sungguh.
  4. Rukun dengan teman.
  5. Mencintai tanah air Indonesia.

Lagu Penguat Semangat Kebersamaan

Setelah upacara bendera, peserta upacara dianjurkan untuk menyanyikan dan/atau mendengarkan lagu yang membangkitkan semangat kebersamaan. Dua lagu yang dianjurkan adalah:

  • "Rukun Sama Teman".
  • "Kurikulum Berbasis Cinta".

Lagu-lagu ini dapat diakses melalui tautan yang tersedia, seperti s.id/lagurukunsamateman, dan berfungsi sebagai media untuk mempererat rasa persatuan dan persaudaraan di antara siswa.

Koordinasi dan Evaluasi Rutin

Untuk memastikan bahwa upacara bendera dilaksanakan secara rutin dan efektif, Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan Kepala Kantor Kementerian Agama di setiap wilayah berkoordinasi untuk:

  1. Menggiatkan dan memastikan pelaksanaan upacara bendera di sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan keagamaan.
  2. Melakukan sosialisasi nilai-nilai dalam Ikrar Pelajar Indonesia kepada seluruh murid.
  3. Menyebarkan publikasi tentang praktik baik pelaksanaan upacara bendera.
  4. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan upacara bendera.

Melalui mekanisme ini, diharapkan upacara bendera dapat berjalan dengan baik dan benar-benar mendukung penguatan karakter siswa di seluruh Indonesia.

Pelaksanaan upacara bendera ini bukan hanya sebagai rutinitas, tetapi lebih dari itu, ia adalah alat untuk membentuk karakter bangsa melalui penguatan nilai-nilai disiplin, kebersamaan, dan rasa cinta tanah air. Dengan mengikuti aturan yang ada, setiap sekolah di Indonesia berperan aktif dalam menanamkan karakter positif bagi generasi penerus bangsa.

Aatifah Abel

Aatifah Abel2 Post

Staff of Youtube Division Jurnalistik SMK Tamtama Karanganyar 2026